Apalagi bangsa Indonesia memiliki landasan moral berupa Pancasila yang menjadi pondasi kuat persatuan bangsa. Sudah selayaknya semangat kejujuran dengan mengutamakan kepentingan rakyat lebih didahulukan dan di perhatikan oleh pemerintah. Nah, dalam upaya mempertahankan nilai pancasila perbuatan korupsi merupakan kejahatan,pengkhianatan dan pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Jelas para koruptor adalah ancaman yang serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, saya setuju bahwa perbuatan korupsi merupakan pelanggaran HAM yang harus dipidana seberat-beratnya dan diperlakukan dengan sama seperti narapidana lainnya. ini sesuai dengan sila ke-dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila keempat “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rakyat kecil sudah banyak menderita karena koruptor berdampak negative terhadap kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota, baik terhadap taraf kesehatannya maupun terhadap ekonominya,dan mungkin masyarakat hanya dapat meratapi nasibnya.
Peran pemerintah juga sangat dipenting dalam hal ini, karena merekalah harapan rakyat yang hanya dapat menyalurkan aspirasinya secara konvensional dan non konvesional. Masyarakat hanyalah memerlukan pemimpin yang adil, jujur, bijak dalam mengambil keputusan,dan merakyat, serta memahami apa yang di inginkan rakyat. Namun oleh negara, hak warga negara seolah-olah diabaikan atau tidak diperhatikan. Janganlah para pemimpin itu hanya dapat memakan uang rakyat yang sudah bekerja keras untuk mendapatkan uang tersebut,dan bersenang-senang diatas penderitaan rakyat,serta melalaikan tugasnya sebagai pemimpin rakyat. Dan seharusnya pemerintah menepati janji-janjinya pada rakyat, jangan hanya manis di mulut saja tapi buktinya tidak ada. Toh, pemimpin rakyat/wakil rakyat itu bukan apa-apa jika rakyat tidak memilihnya dan tidak ada dukungan dari rakyatnya, karena kedaulatan itu oleh rakyat dan untuk rakyat. Apalah peran dari Pemerintah? Jika semua itu hanya membuat RAKYAT SENGASARA dan MENDERITA serta TERTINDAS.






0 komentar:
Posting Komentar